
Arkais dan Klasik, Apa Bedanya?
Kerabat Nara mungkin pernah mendengar istilah arkais dan klasik. Dalam KBBI V, keduanya adalah label ragam bahasa. Saya lihat, arkais dan klasik sering kali digunakan oleh banyak orang untuk merujuk pada konsep yang sama, yakni kata-kata yang jarang digunakan. Padahal, arkais dan klasik adalah ragam bahasa yang memayungi kata-kata berbeda.
Coba tebak, di antara kata-kata di bawah ini, mana yang termasuk ragam bahasa arkais dan klasik?
- Ahkam
- Riding
- Semara
- Terungku
- Ungah-angih
- Gahara
Ahkam berarti ‘hukum; undang-undang’. Semara mengartikan ‘cinta kasih; berahi; asmara’. Sementara itu, ungah-angih bermakna ‘goyah (tentang gigi, pancang, dan sebagainya)’. Ketiganya termasuk kata arkais. Sementara itu, riding, terungku, dan gahara, merupakan kata klasik. Ketiga kata klasik tersebut secara berturut-turut bermakna ‘jaring besar (untuk menangkap kijang dan sebagainya)’, ‘penjara; bui’, dan ‘keturunan raja yang tulen (ayah ibunya anak raja-raja)’.
Perbedaannya begini, Kerabat Nara. Ragam arkais memayungi kata-kata yang tidak lazim, yang tidak pernah dipakai lagi. Sementara itu, ragam klasik menaungi kata-kata yang pernah digunakan dalam kesusastraan Melayu Klasik. Kata-kata klasik mungkin masih terdengar familier hingga hari ini. Contohnya adalah gundah, empu, dan nirmala.
Arkais dan klasik bukan semata-mata label untuk ragam bahasa yang jarang digunakan saat ini. Keduanya punya definisi yang berbeda dan daftar kata yang tidak sama. Semoga, setelah ini, keduanya tidak akan tertukar lagi, ya!
#arkais #klasik
Penulis: Yudhistira
Penyunting: Ivan Lanin
Artikel & Berita Terbaru
- Dua Pekan Lagi Bulan Bahasa dan Sastra
- Griyaan Penulisan Wara Narabahasa untuk Kemenkeu
- Tabah ke-143 bersama Arianti, Harapan II Duta Bahasa 2023
- Bagaimana Anak Memperoleh Keterampilan Berbahasa?
- KDP Hadir Kembali: Kerinduan yang Sedikit Terobati
- Kreasi Konten Media Sosial Finalis Dubasnas 2024
- Menelisik Peran Nama pada Tempat melalui Kajian Toponimi
- Nilai Religius Ungkapan Kematian
- Ngapain?
- Nasib Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran
- Aman Aja
- WIKOM BPOM 2024 bersama Narabahasa