Narabahasa Menyosialisasi Perubahan Perka ANRI 2/2014
Narabahasa kembali menyelenggarakan Kelas Reguler Narabahasa (Keren) bertepatan pada HUT ke-76 Republik Indonesia melalui ruang telekonferensi Zoom. Pada episode kali ini, Keren menyelisik dan menyosialisasi perubahan Perka ANRI 2/2014 menjadi Peraturan ANRI 5/2021. Topik tersebut berkaitan erat dengan perubahan pedoman tata naskah dinas yang digunakan dalam sistem administrasi lembaga, baik lembaga negara maupun swasta.
“Kelas ini kami adakan secara gratis dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi. Peraturan ini baru diluncurkan pada awal Juli 2021. Jadi, ini memang masih sangat baru. Biasanya, setelah peraturan ini diluncurkan, tiap kementerian akan membuat peraturan sendiri. Paling tidak teman-teman tahu dahulu. Penerapannya nanti bergantung pada instansi masing-masing,” ucap Ivan Lanin, narasumber Keren.
“Perbedaan pertama bisa dilihat dari nama, ya. Kalau diberi nama Peraturan Kepala, itu bisa jadi lingkupnya lebih kecil. Narabahasa sendiri sejak 2020 menggunakan Perka ANRI 2/2014 sebagai acuan. Penyebabnya, penerapan surat dan laporan pada berbagai instansi di luar pemerintahan bisa dibilang tidak memiliki acuan yang bisa dipakai,“ Ivan Lanin melanjutkan.
Selain nama, perubahan lain yang ada dalam Peraturan ANRI 5/2021 adalah cakupan yang lebih luas, yakni organisasi kemasyarakatan dan politik. Selain itu, laporan dan telaah staf masuk ke kelompok naskah dinas khusus. Ada pula pembagian antara nota dinas dan memorandum.
Daftar Tag:
Artikel & Berita Terbaru
- Dua Pekan Lagi Bulan Bahasa dan Sastra
- Griyaan Penulisan Wara Narabahasa untuk Kemenkeu
- Tabah ke-143 bersama Arianti, Harapan II Duta Bahasa 2023
- Bagaimana Anak Memperoleh Keterampilan Berbahasa?
- KDP Hadir Kembali: Kerinduan yang Sedikit Terobati
- Kreasi Konten Media Sosial Finalis Dubasnas 2024
- Menelisik Peran Nama pada Tempat melalui Kajian Toponimi
- Nilai Religius Ungkapan Kematian
- Ngapain?
- Nasib Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran
- Aman Aja
- WIKOM BPOM 2024 bersama Narabahasa